Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Luwuk bersama TNI dan Polri bersinergi melakukan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal hasil dari 64 kegiatan penindakan selama periode November 2025 sampai Juni 2026 di Kantornya pada Rabu (19/8). Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman mengungkapkan pemusnahan ini menjadi wujud komitmennya untuk terus mendukung upaya meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Dari penerimaan sektor cukai, dan melindungi industri hasil tembakau guna mewujudkan persaingan yang sehat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 398.224 batang rokok dan 84,45 liter miras dengan total nilai barang mencapai Rp620.597.640 dan potensi kerugian negara mencapai Rp323.575.914. Penindakan tersebut menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000 yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Persetujuan Peruntukan BMMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk. Ada juga surat nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait