43 WNA Tersangka Love Scamming di Surabaya Segera Diadili
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan 46 tersangka, terdiri dari 43 WNA (32 Tiongkok, 4 Jepang, 7 Taiwan) dan 3 WNI, ke JPU Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka diduga menjadi bagian dari sindikat love scamming internasional yang memanipulasi korban melalui akun palsu di platform kencan daring. Mereka membagi peran: pencari korban, operator chat, dan koordinator teknis. Modus penipuan melibatkan pembangunan hubungan asmara fiktif, kemudian meminta simpati korban dengan dalih seperti kebutuhan medis, investasi, atau biaya pengiriman hadiah. Barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, script percakapan, paspor, dan buku rekening juga diserahkan. Semua tersangka telah ditahan di rutan guna menjalani persidangan.
Bagikan
Berita terkait
Wamen PU Disebut di 2 Kasus, Pakar Hukum Dorong Kejaksaan Turun Tangan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.23
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Uji Prosedur Administrasi Sprindik
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.35
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.06
Pertamina Gandeng Jamintel Kejagung Pantau Ketat Impor BBM-LPG
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 12.10