Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

43 WNA Tersangka Love Scamming di Surabaya Segera Diadili

Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan 46 tersangka, terdiri dari 43 WNA (32 Tiongkok, 4 Jepang, 7 Taiwan) dan 3 WNI, ke JPU Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka diduga menjadi bagian dari sindikat love scamming internasional yang memanipulasi korban melalui akun palsu di platform kencan daring. Mereka membagi peran: pencari korban, operator chat, dan koordinator teknis. Modus penipuan melibatkan pembangunan hubungan asmara fiktif, kemudian meminta simpati korban dengan dalih seperti kebutuhan medis, investasi, atau biaya pengiriman hadiah. Barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, script percakapan, paspor, dan buku rekening juga diserahkan. Semua tersangka telah ditahan di rutan guna menjalani persidangan.

Berita terkait