Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli Hukum Tata Negara dari Untar, Rasji, menyatakan ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bareskrim Febrie Adriansyah. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rasji menyoroti bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan asas legalitas dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena tidak sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.50
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah
Berita terkait
Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 09.05
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Gugat Praperadilan Kejagung-Polri
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.29
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.50
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Kasus Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30