Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli Hukum Tata Negara dari Untar, Rasji, menyatakan ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bareskrim Febrie Adriansyah. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rasji menyoroti bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan asas legalitas dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena tidak sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.09
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
Berita terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Gugat Praperadilan Kejagung-Polri
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.29
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.07