Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang

Ahli Hukum Tata Negara dari Untar, Rasji, menyatakan ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bareskrim Febrie Adriansyah. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rasji menyoroti bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan asas legalitas dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena tidak sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait