Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Uji Prosedur Administrasi Sprindik

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel fokus pada uji prosedur administrasi penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung. Ahli hukum Prof Rasji menjelaskan kewenangan Direktur Penyidikan berasal dari UU Kejaksaan dan PER-009/A/JA/01/2011, termasuk menandatangani hasil penyidikan sesuai mandat. Fokus sidang adalah memastikan langkah-langkah penyitaan dan penggeledahan sesuai prosedur formal, terutama soal legalitas penandatanganan Sprindik dalam kasus 74 kg emas dan nilai ratusan miliar rupiah. Febrie mengajukan praperadilan kedua meminta penetapan tersangka dan penahanan Kejagung dinyatakan tidak sah serta pengembalian barang bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait