5 Hal Diketahui soal Kortas Tipikor Polri Sita Lahan Rp 4,8 T di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipikor Polri menyita lahan seluas 23 hektare di Ungasan, Badung, Bali yang diduga hasil penyerobotan aset negara. Nilai lahan dihitung BPK mencapai Rp 2,2 triliun pada 2024, naik menjadi Rp 4,8 triliun pada 2025 karena potensi pengembangan pariwisata dan hunian modern. Lahan tersebut dikuasi PT MSD sejak 2014 melalui proses ruislag, namun gedung BPN yang seharusnya sebagai kompensasi tidak terealisasi. Penyidikan telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, PT MSD, dan PT Telehouse. Tersangka masih akan ditetapkan, kemungkinan berupa perorangan atau korporasi.
Bagikan
Berita terkait
Kortas Tipikor Sita Lahan Rp 4,8 T di Bali Terkait Kasus Serobot Aset Negara
Detik.com · 19 September 2026 pukul 13.49
Kortas Tipikor Polri Segera Tentukan Tersangka Sengketa Lahan Rp 4,8 T di Bali
Detik.com · 19 September 2026 pukul 14.33
Awal Mula Sengketa Lahan Rp 4,8 T di Bali hingga Disita Polisi
Detik.com · 19 September 2026 pukul 14.15
Sederet Fakta Kortastipidkor Polri Sita Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali
Detik.com · 18 September 2026 pukul 10.10