Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Awal Mula Sengketa Lahan Rp 4,8 T di Bali hingga Disita Polisi

Kortas Tipikor Polri menyita lahan seluas 23 hektare di Ungasan, Badung, Bali, yang dikuasai PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak 2014. Sengketa bermula dari proses tukar-menukar aset (ruislag) yang tidak tuntas, di mana PT MSD gagal membangun Gedung BPN Bali sebagai kompensasi penguasaan lahan tersebut.

Meski Sertifikat Hak Pakai telah beralih ke Kementerian ATR/BPN pada 2022, PT MSD tetap menguasai lahan dengan pemagaran dan pos jaga. Berdasarkan perhitungan BPK, nilai aset yang menjadi objek dugaan korupsi penyerobotan aset negara ini melonjak dari Rp 2,2 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp 4,8 triliun saat ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait