Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Polri Segera Tentukan Tersangka Sengketa Lahan Rp 4,8 T di Bali

Kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 23 hektare di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, sedang ditelusuri oleh Kortas Tipikor Polri. Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, menyatakan bahwa sembilan saksi telah diperiksa, termasuk dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) yang memenangi lelang lahan tersebut. PT Telehouse juga diperiksa karena menara telekomunikasi yang berdiri di atas lahan tersebut. Penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan setelah polisi menyelesaikan penyelidikan, dan tersangka bisa berupa perorangan atau korporasi.

Sengketa lahan ini bermula dari proses ruislag (tukar-menukar aset) yang tidak tuntas. PT MSD awalnya memenangkan lelang dengan janji membangun Gedung BPN Bali sebagai kompensasi, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Pada 2022, Sertifikat Hak Pakai atas lahan 23 hektare ini dialihkan dari Kanwil BPN Bali ke Kementerian ATR/BPN. Meskipun sertifikat telah berganti, PT MSD tetap menguasai lahan dengan melakukan pemagaran, pemasangan papan, dan pembangunan pos jaga.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,2 triliun pada 2024, dan nilainya melonjak hingga Rp 4,8 triliun pada tahun berjalan. Penyidik Kortas Tipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi terkait penyerobotan aset negara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait