Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Hal Diungkap saat Saepul Reka Ulang Mutilasi Pria di Depok

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di kontrakan Cipayung, Depok, pada Selasa 11 Agustus 2026. Tersangka Saepul (26) dihadirkan memakai baju tahanan oranye dengan tangan terikat cable ties, memperagakan 51 adegan — 30 di antaranya dieksekusi — mencakup pencarian korban melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis, pembunuhan tanggal 23 Juli, mutilasi jasad, hingga pembuangan potongan tubuh di dua lokasi berbeda. Jasad dimasukkan karung dan dibuang 24 Juli, lalu dibakar warga yang mengira sampah pada 4 Agustus. Saepul ditangkap di Pandeglang, Banten, 5 Agustus dan dijerat pasal 458 serta 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Rekonstruksi dipimpin Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra. Adegan kunci meliputi penusukan (adegan 15), mutilasi (adegan 17), pembuangan bagian badan atas (adegan 22), dan kaki (adegan 24). Saepul terlihat membawa obat 'Telado'; polisi duga dia menderita HIV dan wajib rutin mengonsumsi obat. Saksi J, teman Saepul, sempat datang ke TKP setelah pembunuhan, mencium bau darah, lalu pergi dan tidak kembali. Polisi menegaskan Saepul adalah pelaku tunggal dan J tidak terlibat dalam kejahatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait