Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). MK memutuskan bahwa tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Permohonan ini diajukan oleh belasan mahasiswa yang menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945, terutama terkait jaminan kebebasan berekspresi dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut berpotensi menciptakan efek ketakutan (fear effect) di masyarakat dalam menyampaikan kritik di ruang publik.

Berita terkait