5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). MK memutuskan bahwa tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Permohonan ini diajukan oleh belasan mahasiswa yang menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945, terutama terkait jaminan kebebasan berekspresi dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut berpotensi menciptakan efek ketakutan (fear effect) di masyarakat dalam menyampaikan kritik di ruang publik.
Bagikan
Berita terkait
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.11
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.49