5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). MK memutuskan bahwa tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Permohonan ini diajukan oleh belasan mahasiswa yang menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945, terutama terkait jaminan kebebasan berekspresi dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut berpotensi menciptakan efek ketakutan (fear effect) di masyarakat dalam menyampaikan kritik di ruang publik.
Bagikan
Berita terkait
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.23
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.57