Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wapres itu sendiri. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, pada 14 Agustus 2026.
Menurut Supratman, putusan MK mempertegas ketentuan dalam KUHP, sehingga tidak ada pihak lain yang menafsirkan atau mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk melapor. Ia menilai ini membuat aturan lebih jelas dan mengurangi ambiguitas dalam penerapannya.
Supratman menambahkan bahwa putusan MK sejalan dengan tujuan KUHP sebelumnya, namun penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan membuat ketentuan lebih tegas. Keputusan ini diharapkan mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan terhadap pejabat negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.11
Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 23.23
Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Kandas di MK
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 21.42
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif
Berita terkait
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.23
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.57
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41