Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wapres itu sendiri. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, pada 14 Agustus 2026.

Menurut Supratman, putusan MK mempertegas ketentuan dalam KUHP, sehingga tidak ada pihak lain yang menafsirkan atau mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk melapor. Ia menilai ini membuat aturan lebih jelas dan mengurangi ambiguitas dalam penerapannya.

Supratman menambahkan bahwa putusan MK sejalan dengan tujuan KUHP sebelumnya, namun penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan membuat ketentuan lebih tegas. Keputusan ini diharapkan mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan terhadap pejabat negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait