5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR di Jember, Total Kerugian Rp41 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejakarsan Jawa Timur menetapkan 5 orang tersangka korupsi penyaluran KUR di Jember dengan kerugian Rp41 miliar. Tersangka terdiri dari MFH (kepala cabang bank), AM (CV Jawara Tani), IS (CV Idris Adnan Jaya), HN (PT Niram), serta SH (pemilik PT Ternak Maharani dan PT Berlian). Kasus terungkap setelah SH melakukan kecurangan dengan menyuap petani yang tidak memiliki usaha untuk menjadi debitur KUR. SH memanfaatkan KTP/KK fiktif dan foto ternak palsu, serta memaksa debitur buta huruf menandatangani berkas di rumah dengan janji bantuan Rp1 juta. Penyelidikan mengungkap pelanggaran dalam proses pendataan dan penyaluran dana KUR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 09.56
BNI Lapor, Oknum Agen Nakal Penyalahgunaan KUR Diringkus Satu per Satu di Jember
kumparan · 18 September 2026 pukul 01.11
Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Capai Rp 41,1 M
kumparan · 18 September 2026 pukul 01.11
Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Rp 41,1 M
Berita terkait
Foto Kandang Kambing dan Ladang Jagung Jadi Modus Kasus KUR FiktifJember
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 16.40
Foto Kandang Kambing dan Ladang Jagung Jadi Modus Kasus KUR Fiktif Jember
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 16.40
Berkat Laporan BNI, Satu per Satu Oknum Agen Nakal Penyimpang KUR Diringkus di Jember
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 13.41
Sidang Korupsi Eks Bupati Cilacap Bongkar Uang THR untuk Kasat Reskrim dan Kasi Kejari
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.10