Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR di Jember, Total Kerugian Rp41 Miliar

Kejakarsan Jawa Timur menetapkan 5 orang tersangka korupsi penyaluran KUR di Jember dengan kerugian Rp41 miliar. Tersangka terdiri dari MFH (kepala cabang bank), AM (CV Jawara Tani), IS (CV Idris Adnan Jaya), HN (PT Niram), serta SH (pemilik PT Ternak Maharani dan PT Berlian). Kasus terungkap setelah SH melakukan kecurangan dengan menyuap petani yang tidak memiliki usaha untuk menjadi debitur KUR. SH memanfaatkan KTP/KK fiktif dan foto ternak palsu, serta memaksa debitur buta huruf menandatangani berkas di rumah dengan janji bantuan Rp1 juta. Penyelidikan mengungkap pelanggaran dalam proses pendataan dan penyaluran dana KUR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait