51 Lot Barang Rampasan Laku Terjual, Kejari Ponorogo Kantongi PNBP Rp77,58 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Ponorogo menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp77,58 juta ke kas negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Penjualan dilakukan berdasarkan kewenangan kejaksaan untuk barang dengan nilai di bawah Rp35 juta atau barang tanpa dokumen kepemilikan, sesuai pernyataan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sebastian Purwita Handoko.
Sebanyak 51 lot barang terjual dalam dua tahap, mencakup 35 lot telepon genggam, kayu dari kasus pembalakan liar, sepeda ontel bekas, dan delapan unit sepeda motor yang tidak layak pakai. Barang-barang ini berasal dari berbagai kasus pidana seperti penyalahgunaan obat tanpa izin edar, pencurian, penadahan, dan pembalakan liar.
Pada tahap pertama yang digelar pada Selasa, 56 peserta berpartisipasi dan menghasilkan PNBP Rp28.299.000 dari penjualan telepon genggam. Seluruh proses bertujuan untuk memulihkan aset negara melalui penjualan barang yang tidak diperlukan atau tidak memiliki legalitas.
Bagikan
Berita terkait
BPA Gelar Lelang Serentak: Limit Terendah Rp 3 Ribu, Tertinggi Rp 9,1 Miliar
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.05
Aset Al-Zaytun Disita dalam Kasus Panji Gumilang, Yayasan Minta Segera Dikembalikan
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 12.25
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka Besok, Siapkan Dokumen dan Ikuti Tahapannya
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.40
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40