PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Rp401 M, Ini Kronologinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dan empat mantan pejabat sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401,6 miliar. PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dikabarkan melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dalam prosesnya, PT CNI diduga memaksa mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, NRH, untuk menerbitkan dokumen uji kadar nikel palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM secara tidak sah, meskipun belum memiliki Rencana Kegiatan Pertambangan (RKAB) yang wajib.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.58
Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Berita terkait
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Kejati Bongkar Peran Kabid Geologi dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 21.00
Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.31
Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.01