Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Rp401 M, Ini Kronologinya

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dan empat mantan pejabat sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401,6 miliar. PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dikabarkan melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dalam prosesnya, PT CNI diduga memaksa mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, NRH, untuk menerbitkan dokumen uji kadar nikel palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM secara tidak sah, meskipun belum memiliki Rencana Kegiatan Pertambangan (RKAB) yang wajib.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait