Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat mantan pejabat pemerintah sebagai tersangka korupsi nikel dengan kerugian negara Rp401,65 miliar. Perkara ini berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, di mana PT CNI yang memiliki IUP di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). PT CNI juga diduga memanipulasi dokumen uji kadar nikel melalui kolusi dengan NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari, serta memaksa pejabat Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor tanpa adanya Rencana Kerja Administrasi Pertambangan (RKAB) yang sah. Para penyelenggara negara yang terlibat diduga menerima uang dari PT CNI atas pembuatan dokumen yang dimanipulasi. Keempat tersangka yang ditetapkan adalah BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari), MAI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara), dan satu tersangka lain yang belum hadir. Tersangka BS dan MAI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP, Pasal 12A/12B UU Tipikor, dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.58
Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.46
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Berita terkait
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.11
Kejati Bongkar Peran Kabid Geologi dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 21.00
Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.31
Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.01