Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat mantan pejabat pemerintah sebagai tersangka korupsi nikel dengan kerugian negara Rp401,65 miliar. Perkara ini berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, di mana PT CNI yang memiliki IUP di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). PT CNI juga diduga memanipulasi dokumen uji kadar nikel melalui kolusi dengan NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari, serta memaksa pejabat Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor tanpa adanya Rencana Kerja Administrasi Pertambangan (RKAB) yang sah. Para penyelenggara negara yang terlibat diduga menerima uang dari PT CNI atas pembuatan dokumen yang dimanipulasi. Keempat tersangka yang ditetapkan adalah BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari), MAI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara), dan satu tersangka lain yang belum hadir. Tersangka BS dan MAI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP, Pasal 12A/12B UU Tipikor, dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait