Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Penuntut Nadiem Makarim Dipromosi Jadi Kajari Jakarta Utara

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan promosi kepada Roy Riady, jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Roy Riady ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menggantikan Syahrul Juaksha Subuki yang dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Promosi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto pada 22 September 2026. Dalam kasus Chromebook, Roy sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,8 triliun bagi Nadiem Makarim. Rotasi ini melibatkan 16 pejabat kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Anang Supriatna memastikan kebenaran keputusan rotasi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait