Jaksa Penuntut Nadiem Makarim Dipromosi Jadi Kajari Jakarta Utara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5941728/original/051303700_1778838823-WhatsApp_Image_2026-05-15_at_16.49.10.jpeg)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan promosi kepada Roy Riady, jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Roy Riady ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menggantikan Syahrul Juaksha Subuki yang dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Promosi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto pada 22 September 2026. Dalam kasus Chromebook, Roy sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,8 triliun bagi Nadiem Makarim. Rotasi ini melibatkan 16 pejabat kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Anang Supriatna memastikan kebenaran keputusan rotasi tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 07.03
Daftar 10 Kepala Kejaksaan Negeri yang Dirotasi Kejagung
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 02.32
Tak Terima Vonis 9 Tahun Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Segera Ajukan Kasasi
Berita terkait
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Berikut Daftarnya
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.27
Sidang Banding Perkara Chromebook, Nadiem Berharap Hakim Tidak Takut Membebaskan Orang Tak Bersalah
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.05
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.51