Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 atau maksimal dalam dua kali masa sidang. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang I tahun 2026-2027 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan dua hingga tiga kali per pekan.

Proses pembahasan RUU ini memakan waktu lebih lama dibandingkan UU KUHAP dan UU Polri karena konsep perampasan aset tergolong baru di Indonesia. Meski demikian, DPR berkomitmen menyelesaikan aturan ini tahun ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara maksimal.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait