Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 atau maksimal dalam dua kali masa sidang. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang I tahun 2026-2027 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan dua hingga tiga kali per pekan.
Proses pembahasan RUU ini memakan waktu lebih lama dibandingkan UU KUHAP dan UU Polri karena konsep perampasan aset tergolong baru di Indonesia. Meski demikian, DPR berkomitmen menyelesaikan aturan ini tahun ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara maksimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 09.26
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.37
DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA 2026
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.09
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Berita terkait
IMC Ingatkan Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan, RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.28
IMC Usul Pengelolaan Perampasan Aset Tak Dikuasai 1 Lembaga
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.30
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00