Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan

Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dipercepat dan ditargetkan disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi RUU tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa banyak elemen masyarakat mengajukan RDPU terkait RUU ini, sehingga Komisi III berupaya membuka ruang seluas-luasnya agar pembahasan tidak hanya berlangsung di internal parlemen. Ia mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibanding undang-undang lain karena konsepnya tergolong baru di Indonesia, berbeda dengan revisi KUHAP dan UU Polri yang sudah memiliki pijakan undang-undang lama.

Dengan target tersebut, Komisi III menghadapi tantangan menyeimbangkan kecepatan pembahasan dengan tuntutan partisipasi publik. RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi yang sudah lama ditunggu publik.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait