Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nasib RUU Perampasan Aset Mulai Terjawab, Target Pengesahan Tinggal Hitungan Bulan

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak di DPR RI setelah lama terhambat. Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU ini sebelum Desember 2026 atau paling lama selama dua masa sidang. Untuk mencapai target tersebut, Komisi III akan memperbanyak agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang direncanakan berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan guna menyerap aspirasi masyarakat secara luas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa banyak elemen masyarakat mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Komisi III berupaya membuka ruang sebesar-besar mungkin agar pembahasan tidak hanya terbatas pada internal parlemen, demi memenuhi asas partisipasi bermakna.

Habiburokhman mengakui bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Berbeda dengan revisi KUHAP atau UU Polri yang memiliki undang-undang lama sebagai acuan, RUU Perampasan Aset merupakan konsep baru di Indonesia sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk disusun secara matang. Komisi III bertekad agar RUU ini dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait