Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani di sembilan Polda, dengan total 89 laporan polisi yang diterbitkan. Penanganan dilakukan bersama jajaran Polda dengan asistensi Direktorat Tipidter Bareskrim Polri untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung profesional. Sembilan Polda yang terlibat meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Polda Riau menangani 32 laporan polisi dari 1.201 titik api dengan 35 tersangka, dari mana dua perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka. Polda Jambi menerbitkan 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan delapan tersangka. Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka. Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dengan dua tersangka. Polda Kalimantan Timur menerbitkan dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka. Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kalimantan Utara juga menerbitkan dua laporan polisi dari 12 titik api.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan pemantauan titik panas atau hotspot, kemudian diverifikasi ke lapangan untuk memastikan adanya kebakaran. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus Karhutla masih terus berjalan dan siap mengambil alih penyelidikan jika diperlukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait