Polisi Buru Pemodal di Balik Dugaan Pembakaran Hutan di Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang diduga dikendalikan oleh seorang pemodal besar. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyatakan bahwa para pekerja serabutan yang menjadi tersangka diduga bertindak atas iming-iming dan dana dari oknum ini. Polri menetapkan 71 tersangka perorangan dalam 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda, termasuk Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan wilayah lain seperti Riau, Jambi, dan Sulawesi. Menurut Irhamni, pembakaran tersebut dirugikan masyarakat dan negara, sehingga semua pihak yang terlibat, termasuk yang memberikan dorongan dan mendapatkan keuntungan, akan ditindak sesuai hukum. Proses penyelidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran transaksi keuangan para tersangka untuk mengungkap jaringan pemodal di balik kebakaran tersebut. Meskipun belum ditemukan pelaku dari korporasi, Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan pembakaran hutan hingga ke puncaknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 13.15
Susi Pudjiastuti Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pembakar Hutan
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 17.32
Bukan Haji Isam, Presiden Tunjuk Cak Imin, Djamari Chaniago, hingga KSAD Tangani Karhutla
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.11
Istana Bantah Haji Isam Koordinator Penanganan Kebakaran Hutan Kalimantan
Berita terkait
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 16.47
72 Orang jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.36
Tito Terbitkan Instruksi soal Kebakaran Hutan Kalimantan, Ini Isinya
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.03
Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 13.57