Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Penetapan tersangka dilakukan oleh 9 Polda yakni Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara berdasarkan 89 laporan polisi. Penyelidikan dilakukan di lokasi kebakaran yang diduga disengaja oleh pihak tertentu. Tindakan hukum ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menangani dampak Karhutla di wilayah tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
Prabowo Tegaskan Korporasi Pembakar Hutan Harus Ditindak, Aparat Diminta Turun Langsung
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 21.45
Ada Dugaan Korporasi Sebabkan Karhutla di Kalimantan, Presiden Prabowo: Akan Kami Tindak
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 17.32
Bukan Haji Isam, Presiden Tunjuk Cak Imin, Djamari Chaniago, hingga KSAD Tangani Karhutla
Berita terkait
Istana Bantah Haji Isam Koordinator Penanganan Kebakaran Hutan Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.11
Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Demi Biaya Murah
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.52
Polisi Buru Pemodal di Balik Dugaan Pembakaran Hutan di Kalimantan
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.39
72 Orang jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.36