Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Penetapan tersangka dilakukan oleh 9 Polda yakni Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara berdasarkan 89 laporan polisi. Penyelidikan dilakukan di lokasi kebakaran yang diduga disengaja oleh pihak tertentu. Tindakan hukum ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menangani dampak Karhutla di wilayah tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait