72 Orang jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321825/original/071104600_1786505831-pal6.jpg)
Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani di sembilan Polda, dengan total 89 laporan polisi yang dikeluarkan. Penanganan dilakukan secara kolaboratif bersama jajaran Polda dengan asistensi Direktorat Tipidter Bareskrim Polri untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung profesional. Sembilan Polda yang terlibat meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.36
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 17.32
Bukan Haji Isam, Presiden Tunjuk Cak Imin, Djamari Chaniago, hingga KSAD Tangani Karhutla
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 17.23
Polri Telusuri Aktor Intelektual di Balik Karhutla: Usut Lewat Aliran Dana
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.52
Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Demi Biaya Murah
Berita terkait
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.25
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24