Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi, Foto Korban Diedit Pakai AI

Direktorur Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Delapan pria diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A. Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari National Center of Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026, yang diduga terkait akun menyimpan dokumen pelecehan anak sejak 3 Mei 2026.

Delapan tersangka berasal dari berbagai wilayah, yaitu AS (22) dari Bekasi, MJ (19) dari Yogyakarta, AS (53) dari Bekasi, DA (19) dari Jakarta Timur, IR (16) dari Subang, MR (32) dari Cianjur, IR (43) dari Tasikmalaya, dan MN (25) dari Bogor. Penangkapan dilakukan di TKP yang tersebar di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk mengedit foto korban menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menghindari identifikasi. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak, yang menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait