Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahmad Muzani Pastikan MPR Matangkan Formulasi Hukum PPHN

MPR RI melalui Ketua Ahmad Muzani terus mematangkan formulasi hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman nasional. Konsep PPHN telah disampaikan kepada Presiden pada 3 Agustus 2026 dan dibahas dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI pada 5 Agustus 2026. Presiden menyambut baik dan berharap PPHN segera menjadi produk hukum. Pembahasan bentuk hukum ini semakin urgent setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan Ketetapan MPR tidak lagi memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR.

Ahmad Muzani menegaskan PPHN bersifat filosofis sebagai arah pembangunan nasional, bukan pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan sehingga berbeda dengan RPJPN. Penyusunan PPHN dibangun melalui konsensus nasional melibatkan seluruh pemangku kepentingan — fraksi MPR, akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan unsur masyarakat — demi legitimasi yang kuat. MPR RI akan melanjutkan dialog dan pendalaman substansi untuk menghadirkan haluan pembangunan yang berkesinambungan, konstitusional, dan menjadi acuan bersama mencapai cita-cita Indonesia per Pembukaan UUD 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait