Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Advokat Ari Yusuf Usul BPA Tak Dikuasai Satu Lembaga di RUU Perampasan Aset

Advokat Ari Yusuf Amir mengusulkan agar Badan Pemulihan Aset (BPA) tidak dikuasai oleh satu lembaga, melainkan dikelola secara bergabungan untuk memperkuat fungsi kontrol. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset. Ari menekankan pentingnya memperketat syarat dan ketentuan agar kewenangan aparat dalam proses pemulihan aset tidak disalahgunakan. Ia juga mendorong penggunaan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) sebagai upaya terakhir setelah jalur pidana dan prosedural lengkap ditempuh.

Ari mengusulkan lima poin utama dalam RUU tersebut. Pertama, memperkuat standar bukti awal untuk pemblokiran dan penyitaan aset. Kedua, mengatur secara jelas nexus antara aset dan tindak pidana, termasuk kesesuaian waktu perolehan aset. Ketiga, membatasi status 'tidak dapat disidangkan' hanya untuk kasus dengan probable cause atau dugaan kuat adanya kejahanan. Keempat, mewajibkan verifikasi medis independen untuk kasus sakit permanen. Kelima, menerapkan mekanisme pemanggilan berjenjang sebelum menetapkan seseorang sebagai buron.

Selain itu, Ari meminta peningkatan kapasitas aparat hukum bisnis, penguatan kerja sama hukum internasional (MLA), dan pendekatan 'follow the money'. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui lembaga seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial.

Berita terkait