RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho memperingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilengkapi dengan kepastian hukum dan jaminan perlindungan masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (7/9/2026), ia menyampaikan bahwa RUU ini harus dibarengi mekanisme yang transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan sebagai propaganda yang menakut-nakuti.
Hardjuno menyerahkan policy paper berjudul "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum". Ia menekankan bahwa perampasan aset berbasis non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dianggap sebagai perampasan tanpa proses hukum. Mekanisme NCB tetap harus melalui pengawasan pengadilan dan pembatasan yang jelas agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.
Untuk mendukung pembentukan UU ini, Hardjuno mengusulkan Progressive NCB—Legal Certainty Model berdasarkan tujuh prinsip: penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, proporsionalitas, dan pemulihan maksimal nilai aset hasil tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.30
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 08.03
Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.18
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR-Pemerintah Buka Draf RUU Perampasan Aset
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 10.15