Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho memperingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilengkapi dengan kepastian hukum dan jaminan perlindungan masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (7/9/2026), ia menyampaikan bahwa RUU ini harus dibarengi mekanisme yang transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan sebagai propaganda yang menakut-nakuti.

Hardjuno menyerahkan policy paper berjudul "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum". Ia menekankan bahwa perampasan aset berbasis non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dianggap sebagai perampasan tanpa proses hukum. Mekanisme NCB tetap harus melalui pengawasan pengadilan dan pembatasan yang jelas agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.

Untuk mendukung pembentukan UU ini, Hardjuno mengusulkan Progressive NCB—Legal Certainty Model berdasarkan tujuh prinsip: penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, proporsionalitas, dan pemulihan maksimal nilai aset hasil tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait