Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Advokat Bicara Modus APH Salah Gunakan Wewenang Lewat Perampasan Aset Tanpa Pidana

Advokat Arie Yusuf Amir menyampaikan kepada Komisi III DPR RI tentang risiko penyalahgunaan wewenang APH melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengidentifikasi empat modus penyalahgunaan: (1) perampasan aset diduga terkait tindak pidana tanpa bukti kuat, (2) kekayaan tak wajar dijadikan bukti utama, (3) pemanggilan tidak jelas terhadap pihak yang tidak diketahui keberadaannya, dan (4) NCB sebagai alat tekanan agar tersangka mengaku bersalah. Amir menyarankan pemblokiran aset hanya boleh dilakukan dengan kecurigaan yang beralasan dan bukti permulaan kuat, serta kekayaan tak wajar hanya sebagai indikator awal. Ia juga mendesak adanya reformasi sistem pengawasan penegak hukum.

Berita terkait