Advokat Bicara Modus APH Salah Gunakan Wewenang Lewat Perampasan Aset Tanpa Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Arie Yusuf Amir menyampaikan kepada Komisi III DPR RI tentang risiko penyalahgunaan wewenang APH melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengidentifikasi empat modus penyalahgunaan: (1) perampasan aset diduga terkait tindak pidana tanpa bukti kuat, (2) kekayaan tak wajar dijadikan bukti utama, (3) pemanggilan tidak jelas terhadap pihak yang tidak diketahui keberadaannya, dan (4) NCB sebagai alat tekanan agar tersangka mengaku bersalah. Amir menyarankan pemblokiran aset hanya boleh dilakukan dengan kecurigaan yang beralasan dan bukti permulaan kuat, serta kekayaan tak wajar hanya sebagai indikator awal. Ia juga mendesak adanya reformasi sistem pengawasan penegak hukum.
Bagikan
Berita terkait
Advokat Soroti Pengaburan Aset Lewat Kripto: Jangan Kalah Pintar dengan Koruptor
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.52
RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Kerugian Bisnis Belum Tentu Tindak Pidana
Detik.com · 28 September 2026 pukul 16.01
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15
IMC Minta Pengelolaan Aset Rampasan Tak Dikuasai Satu Lembaga saat Rapat di DPR
kumparan · 23 September 2026 pukul 17.03