Advokat Soroti Pengaburan Aset Lewat Kripto: Jangan Kalah Pintar dengan Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Shri Hardjuno Wiwoho menyoroti risiko pengaburan aset korupsi melalui kripto. Ia meminta penegak hukum siapkan kemampuan eksploitasi aset digital. Modus non-conviction based asset forfeiture (NCB) diperlukan karena koruptor sering melarikan diri atau meninggal. Namun, penggunaan NCB harus diwaspadai risiko pelanggaran hak.
Hardjuno menekankan bahwa koruptor kini cakap menyembunyikan hasil kejahatan. Ia mengingatkan agar sistem perampasan aset tidak hanya mengandalkan proses pidana yang lama. Dengan NCB, aset dapat disita tanpa putusan pengadilan jika ada kondisi seperti tersangka meninggal atau kabur.
Ia juga meminta RUU Perampasan Aset jelas tentang besaran aset yang berkaitan korupsi. Tanpa aturan yang transparan, koruptor bisa memanfaatkan kekosongan hukum untuk melindungi aset mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.35
RUU Perampasan Aset Mau Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
Berita terkait
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
Advokat Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Masyarakat: Jangan Sampai Menakuti
kumparan · 7 September 2026 pukul 10.48
Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.27