RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Kerugian Bisnis Belum Tentu Tindak Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Arie Yusuf Amir menyampaikan masukan kepada Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, menekankan pentingnya membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana. Menurutnya, kerugian dalam bisnis belum tentu merupakan indikasi tindak pidana, namun seringkali diperlakukan semua sebagai proses pidana oleh aparat penegak hukum. Arie menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap. Ia mengusulkan agar pemblokiran dan penyitaan aset didasarkan pada kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat, serta penyidik wajib menguraikan kualitas dan keterkaitan setiap alat bukti dengan aset yang bersangkutan. Selain itu, Arie menekankan bahwa kekayaan tak wajar hanya boleh menjadi indikator awal, bukan bukti utama, dan perlu adanya nexus antara aset dan tindak pidana. Ia juga mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan, termasuk penerapan pendekatan follow the money dan know your target.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 September 2026 pukul 16.11
Pakar di RUU Perampasan Aset, Sebut Kerugian Bisnis Tak Selalu Berarti Pidana
Berita terkait
Advokat Bicara Modus APH Salah Gunakan Wewenang Lewat Perampasan Aset Tanpa Pidana
Detik.com · 28 September 2026 pukul 14.56
Advokat Soroti Pengaburan Aset Lewat Kripto: Jangan Kalah Pintar dengan Koruptor
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.52
Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.16
Koalisi Sipil Soroti 3 Potensi Kemunduran Substansi draf RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.35