Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat terkait RUU Perampasan Aset dengan akademisi. Said Bakhri dari Universitas Jayabaya menyampaikan perbedaan pandangan politik tidak boleh jadi dasar perampasan aset, karena muatan RUU harus berdasarkan asas in rem asset yaitu perampasan aset dari hasil tindak pidana. Ia menekankan perlindungan bagi pihak yang tidak terlibat seperti keluarga dan ahli waris, serta mengusulkan adanya mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertujuan memberikan keadilan guna mengembalikan aset hasil tindak pidana sambil melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.
Bagikan
Berita terkait
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judol, DPR: Dipertimbangkan!
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.15
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04