Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat terkait RUU Perampasan Aset dengan akademisi. Said Bakhri dari Universitas Jayabaya menyampaikan perbedaan pandangan politik tidak boleh jadi dasar perampasan aset, karena muatan RUU harus berdasarkan asas in rem asset yaitu perampasan aset dari hasil tindak pidana. Ia menekankan perlindungan bagi pihak yang tidak terlibat seperti keluarga dan ahli waris, serta mengusulkan adanya mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertujuan memberikan keadilan guna mengembalikan aset hasil tindak pidana sambil melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.

Berita terkait