Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

IMC Minta Pengelolaan Aset Rampasan Tak Dikuasai Satu Lembaga saat Rapat di DPR

Indonesia Millennials Center (IMC) meminta pemisahan fungsi dalam proses perampasan dan pengelolaan aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Masukan ini disampaikan selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. IMC menyatakan empat fungsi harus dipisah: penegak hukum (menyelidiki, menyidik, menuntut), pengadilan (memutus perampasan), pengelolaan aset (menyimpan, memelihara, menjual), dan pengawasan oleh komite independen. Pemisahan ini dianggap penting untuk mengurangi tumpang tindih dan memastikan transparansi. Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung menekankan bahwa kemampuan negara mengejar hasil kejahatan harus diiringi pengawasan untuk mencegah abuse of power. Risiko seperti harga tidak wajar, markup, dan penggunaan tidak semestinya diatur, terutama pada tahap penyimpanan, penilaian, hingga penjualan aset. IMC juga mengusulkan komite pengawas yang melibatkan ahli hukum, masyarat sipil, dan akademisi untuk memastikan akuntabilitas proses perampasan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait