IMC Minta Pengelolaan Aset Rampasan Tak Dikuasai Satu Lembaga saat Rapat di DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia Millennials Center (IMC) meminta pemisahan fungsi dalam proses perampasan dan pengelolaan aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Masukan ini disampaikan selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. IMC menyatakan empat fungsi harus dipisah: penegak hukum (menyelidiki, menyidik, menuntut), pengadilan (memutus perampasan), pengelolaan aset (menyimpan, memelihara, menjual), dan pengawasan oleh komite independen. Pemisahan ini dianggap penting untuk mengurangi tumpang tindih dan memastikan transparansi. Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung menekankan bahwa kemampuan negara mengejar hasil kejahatan harus diiringi pengawasan untuk mencegah abuse of power. Risiko seperti harga tidak wajar, markup, dan penggunaan tidak semestinya diatur, terutama pada tahap penyimpanan, penilaian, hingga penjualan aset. IMC juga mengusulkan komite pengawas yang melibatkan ahli hukum, masyarat sipil, dan akademisi untuk memastikan akuntabilitas proses perampasan aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
Berita terkait
Advokat Usul Aset Kejahatan Bisa Dirampas Sebelum Putusan Inkrah
kumparan · 23 September 2026 pukul 16.26
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
Antisipasi Penegak Hukum Korup, Komisi III Desain Badan Pengawas Perampasan Aset
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 13.55
Rapat dengan Pukat UGM, DPR Pastikan Cegah Abuse of Power RUU Perampasan Aset
kumparan · 19 September 2026 pukul 13.22