Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Akui Trading in Influence Belum Diatur, Pengacara Febrie Sebut Sangkaan Kejagung Imajinatif

Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengajukan sangkaan terhadap dua pasal yang dikaitkan dengan dugaan trading in influence dan pencucian uang (TPPU). Ia menyatakan kedua sangkaan tersebut belum memiliki dasar pidana yang jelas karena trading in influence belum dikriminalisasi dalam hukum nasional. Firman menyoroti bahwa ahli UGM Fatahillah Akbar mengakui konsep ini hanya dapat menjadi modus operandi, bukan pasal pidana tersendiri. Ia juga mempertanyakan konstruksi TPPU yang menghubungkan emas 74 kg dan valuta asing sebagai 'proceed of crime' tanpa ditemukannya tindak pidana asal. Selain itu, Firman menyebut dokumen penyidikan dan penetapan tersangka yang ditampilkan Kejagung tidak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak kliennya.

Berita terkait