Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan tertulis, tim hukum Kejagung menyatakan seluruh dalih dalam permohonan praperadilan Febrie tidak berdasar hukum dan tidak benar. Kejagung juga meminta hakim menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon. Praperadilan ini dikaitkan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie pada perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Berita terkait
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.26
Praperadilan Jilid II Febrie: Minta Status Tersangka TPPU Kejagung Gugur
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.54