Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan tertulis, tim hukum Kejagung menyatakan seluruh dalih dalam permohonan praperadilan Febrie tidak berdasar hukum dan tidak benar. Kejagung juga meminta hakim menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon. Praperadilan ini dikaitkan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie pada perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait