Ahli di MK: Keterwakilan Perempuan 30% Wajib dalam Komposisi Penyelenggara Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden perintahkan peningkatan anggaran mitigasi bencana. Dalam sidang uji materi UU Pemili di MK, ahli UI Titi Anggraini menyatakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam penyelenggara pemilu harus menjadi kewajiban, bukan target yang boleh tidak dipenuhi. Menurut Titi, frasa "mempertimbangkan" atau "mengutamakan" tidak cukup untuk menjamin kepastian hukum, sementara "memuat" lebih baik. Ia menyoroti bahwa pada tahap pemilihan akhir DPR, keterwakilan perempuan hanya mencapai 14,3% untuk KPU dan 20% untuk Bawaslu. Titi mendorong pengawasan keterwakilan perempuan sejak tahap awal seleksi dengan data terpilah yang transparan. Ia juga menekankan pentingnya talent scouting aktif untuk menemukan kandidat perempuan yang potensial, bukan menurunkan standar kompetensi.
Bagikan
Berita terkait
Menakar Desain Pemisahan Pemilu
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.29
Selesaikan 100 Persen Rekomendasi BPK, Tata Kelola Keuangan MK Dinyatakan WTP
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
Profil Muhammad Soleh Pengacara No Viral No Justice dan Warisannya Mengubah Sistem Pemilu
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 12.14
Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIII/2025: Menutup Pintu Evergreening
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.00