Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Ahli di MK: Keterwakilan Perempuan 30% Wajib dalam Komposisi Penyelenggara Pemilu

Presiden perintahkan peningkatan anggaran mitigasi bencana. Dalam sidang uji materi UU Pemili di MK, ahli UI Titi Anggraini menyatakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam penyelenggara pemilu harus menjadi kewajiban, bukan target yang boleh tidak dipenuhi. Menurut Titi, frasa "mempertimbangkan" atau "mengutamakan" tidak cukup untuk menjamin kepastian hukum, sementara "memuat" lebih baik. Ia menyoroti bahwa pada tahap pemilihan akhir DPR, keterwakilan perempuan hanya mencapai 14,3% untuk KPU dan 20% untuk Bawaslu. Titi mendorong pengawasan keterwakilan perempuan sejak tahap awal seleksi dengan data terpilah yang transparan. Ia juga menekankan pentingnya talent scouting aktif untuk menemukan kandidat perempuan yang potensial, bukan menurunkan standar kompetensi.

Berita terkait