Profil Muhammad Soleh Pengacara No Viral No Justice dan Warisannya Mengubah Sistem Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317874/original/090240100_1786076097-079028200_1786075648-IMG-20260807-WA0005.webp)
Muhammad Sholeh, pengacara konstitusi asal Sidoarjo yang dikenal dengan slogan 'No Viral No Justice', meninggal dunia pada 7 Agustus 2026. Tokoh kelahiran 1976 ini dikenal luas sebagai advokat yang konsisten menangani perkara melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi, serta vokal menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga biasa terhadap pihak berkuasa.
Kontribusi terbesarnya adalah gugatan Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008 yang mengubah sistem pemilu Indonesia. Bersama tim hukumnya, Sholeh menguji norma Undang-Undang yang memperbolehkan calon legislatif ditetapkan berdasarkan nomor urut meski memperoleh lebih sedikit suara. Pada 23 Desember 2008, MK mengabulkan permohonan tersebut dan menegaskan bahwa kursi legislatif harus diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut partai. Putusan ini menjadi salah satu yang paling berpengaruh dalam sejarah pemilu Indonesia dan diterapkan hingga kini.
Sholeh juga sempat terlibat pada 2023 ketika MK menerima permohonan pengembalian sistem proporsional tertutup. Ia mengajukan diri sebagai pihak terkait yang menentang pengembalian sistem lama, dengan argumentasi bahwa proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan langsung rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 22.18
Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Istilah Pemulihan
Berita terkait
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Pemilu 2029: Jangan Biarkan Demokrasi Dikendalikan Algoritma
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.14
Menakar 663 Hari Kemudi Presiden Prabowo: Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Demokrasi Atas Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.39
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26