Profil Muhammad Soleh Pengacara No Viral No Justice dan Warisannya Mengubah Sistem Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317874/original/090240100_1786076097-079028200_1786075648-IMG-20260807-WA0005.webp)
Muhammad Sholeh, pengacara konstitusi asal Sidoarjo yang dikenal dengan slogan 'No Viral No Justice', meninggal dunia pada 7 Agustus 2026. Tokoh kelahiran 1976 ini dikenal luas sebagai advokat yang konsisten menangani perkara melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi, serta vokal menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga biasa terhadap pihak berkuasa.
Kontribusi terbesarnya adalah gugatan Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008 yang mengubah sistem pemilu Indonesia. Bersama tim hukumnya, Sholeh menguji norma Undang-Undang yang memperbolehkan calon legislatif ditetapkan berdasarkan nomor urut meski memperoleh lebih sedikit suara. Pada 23 Desember 2008, MK mengabulkan permohonan tersebut dan menegaskan bahwa kursi legislatif harus diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut partai. Putusan ini menjadi salah satu yang paling berpengaruh dalam sejarah pemilu Indonesia dan diterapkan hingga kini.
Sholeh juga sempat terlibat pada 2023 ketika MK menerima permohonan pengembalian sistem proporsional tertutup. Ia mengajukan diri sebagai pihak terkait yang menentang pengembalian sistem lama, dengan argumentasi bahwa proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan langsung rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 22.18
Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Istilah Pemulihan
Berita terkait
Pakar Hukum Bilang Gugatan Diskualifikasi Gibran Hanya Akan Lolos Sebagian: MK Kalau Mengabulkan...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.55
Mau Dipermalukan Secara Nasional, Ini Delapan Tuntutan Soal Gugatan Ijazah Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 05.00
PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.39
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12