Menakar Desain Pemisahan Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilu Indonesia telah mengalami perubahan desain sejak 2004. Awalnya, pemilu presiden dipisah dari legislatif, hingga 2019-2024 dilaksanakan serentak. Namun, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memprediksi pemilu serentak nasional dan lokal sejak 2029. Ahmad Irawan, anggota DPR RI, menolak putusan tersebut karena bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Ia berargumen pemilu harus dipisah untuk mengoptimalkan peran partai politik dan mengurangi beban penyelenggaraan. Irawan menyatakan pemilu presiden sebaiknya terpisah dari legislatif, diikuti pemilu kepala daerah serentak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
Selesaikan 100 Persen Rekomendasi BPK, Tata Kelola Keuangan MK Dinyatakan WTP
Berita terkait
Soal Ambang Batas Parlemen, Legislator PKB: 5 Persen Baik, Tetapi Angka 6 Ideal & Moderat
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 15.08
Wacana Syarat Capres Minimal 2 Partai DPR Mengemuka, Pakar Peringatkan Ancaman Krisis Konstitusi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 22.00
Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK
kumparan · 19 September 2026 pukul 18.33
PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.39