Menakar Desain Pemisahan Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilu Indonesia telah mengalami perubahan desain sejak 2004. Awalnya, pemilu presiden dipisah dari legislatif, hingga 2019-2024 dilaksanakan serentak. Namun, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memprediksi pemilu serentak nasional dan lokal sejak 2029. Ahmad Irawan, anggota DPR RI, menolak putusan tersebut karena bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Ia berargumen pemilu harus dipisah untuk mengoptimalkan peran partai politik dan mengurangi beban penyelenggaraan. Irawan menyatakan pemilu presiden sebaiknya terpisah dari legislatif, diikuti pemilu kepala daerah serentak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
Selesaikan 100 Persen Rekomendasi BPK, Tata Kelola Keuangan MK Dinyatakan WTP
Berita terkait
Ketaatan terhadap Konstitusi
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.29
MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.39
Profil Muhammad Soleh Pengacara No Viral No Justice dan Warisannya Mengubah Sistem Pemilu
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 12.14
Prancis Selidiki Dugaan Operasi Disinformasi Rusia Sasar Gabriel Attal
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.18