Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menakar Desain Pemisahan Pemilu

Pemilu Indonesia telah mengalami perubahan desain sejak 2004. Awalnya, pemilu presiden dipisah dari legislatif, hingga 2019-2024 dilaksanakan serentak. Namun, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memprediksi pemilu serentak nasional dan lokal sejak 2029. Ahmad Irawan, anggota DPR RI, menolak putusan tersebut karena bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Ia berargumen pemilu harus dipisah untuk mengoptimalkan peran partai politik dan mengurangi beban penyelenggaraan. Irawan menyatakan pemilu presiden sebaiknya terpisah dari legislatif, diikuti pemilu kepala daerah serentak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait