Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIII/2025: Menutup Pintu Evergreening

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 membatalkan penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten dalam UU Nomor 65 Tahun 2024. Putusan ini menghidupkan kembali larangan paten atas 'second medical use' atau penggunaan baru produk lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik 'patent evergreening', yaitu strategi perusahaan farmasi memperpanjang monopoli komersial melalui modifikasi kecil pada obat guna menghambat masuknya obat generik yang lebih terjangkau.

MK menegaskan bahwa hak atas kesehatan sebagai prasyarat hak untuk hidup harus diprioritaskan di atas hak kekayaan intelektual. Dengan memperketat definisi invensi di tahap pendaftaran, MK menilai pencegahan paten berkualitas rendah lebih efektif dibandingkan instrumen hilir seperti lisensi wajib. Meski demikian, tantangan kini berada pada implementasi teknis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menentukan standar 'peningkatan khasiat bermakna' agar semangat anti-evergreening benar-benar terwujud bagi pasien penyakit kronis.

Berita terkait