Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIII/2025: Menutup Pintu Evergreening
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 membatalkan penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten dalam UU Nomor 65 Tahun 2024. Putusan ini menghidupkan kembali larangan paten atas 'second medical use' atau penggunaan baru produk lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik 'patent evergreening', yaitu strategi perusahaan farmasi memperpanjang monopoli komersial melalui modifikasi kecil pada obat guna menghambat masuknya obat generik yang lebih terjangkau.
MK menegaskan bahwa hak atas kesehatan sebagai prasyarat hak untuk hidup harus diprioritaskan di atas hak kekayaan intelektual. Dengan memperketat definisi invensi di tahap pendaftaran, MK menilai pencegahan paten berkualitas rendah lebih efektif dibandingkan instrumen hilir seperti lisensi wajib. Meski demikian, tantangan kini berada pada implementasi teknis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menentukan standar 'peningkatan khasiat bermakna' agar semangat anti-evergreening benar-benar terwujud bagi pasien penyakit kronis.
Bagikan
Berita terkait
Ahli di MK: Keterwakilan Perempuan 30% Wajib dalam Komposisi Penyelenggara Pemilu
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.19
Roy Suryo Ungkap 'Kelucuan' Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Minggu Lalu, di Ruang Sidang Lain...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.52
Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.27
RUU PA Masuk Paripurna, DPR sebut Untuk Penguatan Kewenangan dan Fiskal Aceh
JawaPos · 9 September 2026 pukul 13.00