Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelapor Roy Suryo Resmi Layangkan Gugatan Aturan Praperadilan ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait ketentuan praperadilan. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya, Emiral Rangga Trenggono. Pemohon mempersoalkan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang tidak menetapkan batas waktu jelas untuk penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan.

Maret Samuel Sueke merupakan pelapor dalam perkara pidana terhadap Roy Suryo berdasarkan laporan Polisi B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025. Pemohon mengajukan permohonan praperadilan sebanyak empat kali terhadap perkara tersebut. Akibat ketentuan praperadilan, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan dari 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026. Pemohon menilai penundaan ini disebabkan oleh norma yang mengatur, bukan oleh kelalaian pihak penegak hukum.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Arsul Sani menyarankan pemohon memperbaiki struktur dan substansi permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait