Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ahli KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Tak Tepat Usai Jadi Wapres

KPU menyatakan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat setelah selesai fase pemilu 2024. Ahli hukum tata negara KPU, Khairul Fahmi, menyatakan perbedaan rezim hukum antara masa calon dan pejabat konstitusional. Setelah dilantik, Gibran bukan lagi calon melainkan wapres, sehingga gugatan PHPU tidak dapat mengembalikannya ke status calon. Fahmi menekankan bahwa diskualifikasi berlaku untuk calon, sedangkan pemberhentian jabatan untuk pejabat menggunakan Klausul 7A dan 7B UUD 1945. Gugatan diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. MK kini akan memeriksa permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa pemilu sudah selesai dan presiden-wakil presiden terpilih telah dilantik.

Berita terkait