Ahli KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Tak Tepat Usai Jadi Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPU menyatakan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat setelah selesai fase pemilu 2024. Ahli hukum tata negara KPU, Khairul Fahmi, menyatakan perbedaan rezim hukum antara masa calon dan pejabat konstitusional. Setelah dilantik, Gibran bukan lagi calon melainkan wapres, sehingga gugatan PHPU tidak dapat mengembalikannya ke status calon. Fahmi menekankan bahwa diskualifikasi berlaku untuk calon, sedangkan pemberhentian jabatan untuk pejabat menggunakan Klausul 7A dan 7B UUD 1945. Gugatan diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. MK kini akan memeriksa permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa pemilu sudah selesai dan presiden-wakil presiden terpilih telah dilantik.
Bagikan
Berita terkait
Politikus Senior Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Ya Percuma Kami Sekolah Tinggi-tinggi...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.35
Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.02
Kasus Ijazah Jokowi Disebut 'Sudah Selesai', Gugatan Gibran Masih Diukur Dampak Sistemiknya
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48