Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi saksi dalam perkara gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melibatkan perencanaan, uji publik, konsinyering dengan DPR dan pemerintah, serta proses pengundangan. Gagasan tersebut muncul dari rekomendasi Kemendikbudristek mengenai surat penyetaraan pendidikan tinggi untuk calon legislatif. Hasyim menegaskan tidak ada niat KPU untuk memudahkan pencalonan siapapun. Gugatan diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana, dengan proses pemeriksaan pendahuluan selesai pada 21 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 12.34
PDIP: 'Hey Gibran Jangan Sembunyi, Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di MK'
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 12.20
Gugatan Denny Indrayana Sudah Bukan Lagi Tentang Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 00.01
Gugatan Ijazah Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Saatnya MK Bayar 'Utang' Putusan 90
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 17.00
Pakar: Belum Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA, Maka Tidak Memenuhi Syarat UU Pemilu
Berita terkait
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Denny Indrayana: Tak Ada Satu Pun Bukti Syarat Pendidikan Gibran di Berkas KPU
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.00
Berkas Gugatan Gibran Dibuka, Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan yang Bikin Banyak Orang Kaget
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.30
Besok Akan Ada 'G30S' di Gedung MK...
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.28