Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Soroti Keabsahan Pasal TPPU

Dalam sidang paperedilan kasus TPPU di PN Jakarta Selatan, ahli hukum Mahrus Ali menyatakan pasal 607 KUHP wajib digunakan untuk tindak pidana pencucian uang setelah UU No. 1 Tahun 2023 berlaku. Jika TPPU terjadi sebelum UU ini diberlakukan, penyidik harus menggunakan prinsip lex favorio dengan mempertimbangkan pasal mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Perbedaan utama antara UU TPPU dan Pasal 607 KUHP adalah ancaman pidana, yaitu maksimal 20 tahun penjara di UU TPPU, sedangkan Pasal 607 KUHP hanya 15 tahun atau 5 tahun tergantung bentuk perbuatan. Mahrus juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat terjadi tanpa predicate crime seperti tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait