Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Soroti Keabsahan Pasal TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang paperedilan kasus TPPU di PN Jakarta Selatan, ahli hukum Mahrus Ali menyatakan pasal 607 KUHP wajib digunakan untuk tindak pidana pencucian uang setelah UU No. 1 Tahun 2023 berlaku. Jika TPPU terjadi sebelum UU ini diberlakukan, penyidik harus menggunakan prinsip lex favorio dengan mempertimbangkan pasal mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Perbedaan utama antara UU TPPU dan Pasal 607 KUHP adalah ancaman pidana, yaitu maksimal 20 tahun penjara di UU TPPU, sedangkan Pasal 607 KUHP hanya 15 tahun atau 5 tahun tergantung bentuk perbuatan. Mahrus juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat terjadi tanpa predicate crime seperti tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 22.45
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan TPPU Harus Diawali Tindak Pidana Asal
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Berita terkait
Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.26
Ahli Ungkap Pentingnya Pidana Asal soal Temuan Emas di Rumah Febrie
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.59
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Terkait TPPU Febrie Adriansyah
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.18