Ahli Soroti Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

GURU Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki, menyoroti bahwa izin penggeledahan dan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah secara substansial tidak sah karena melampaui batas kewenangan yurisdiksi. Menurutnya, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, izin penggeledahan dan penyitaan harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya melingkupi lokasi fisik objek, bukan berdasarkan kedudukan institusi penyidik. PN Cibinong hanya berwenang memberi izin untuk objek di wilayah hukum Jawa Barat, sehingga penerbitan izin untuk lokasi di luar wilayah itu mengandung cacat hukum.
Bagikan
Berita terkait
Barang Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Ahli : Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.26
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.13
Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli UGM Ungkap Faktanya
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.51