Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Soroti Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah

GURU Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki, menyoroti bahwa izin penggeledahan dan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah secara substansial tidak sah karena melampaui batas kewenangan yurisdiksi. Menurutnya, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, izin penggeledahan dan penyitaan harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya melingkupi lokasi fisik objek, bukan berdasarkan kedudukan institusi penyidik. PN Cibinong hanya berwenang memberi izin untuk objek di wilayah hukum Jawa Barat, sehingga penerbitan izin untuk lokasi di luar wilayah itu mengandung cacat hukum.

Berita terkait