Barang Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Ahli : Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa klaim barang keluarga Febrie Adriansyah yang ikut disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan tidak memiliki kaitungan dengan kejahatan. Marcus menegaskan bahwa klaim atas barang sitaan seharusnya diajukan oleh pihak ketiga atau pemilik sebenarnya, bukan oleh tersangka sendiri. Menurutnya, mekanisme pengajuan klaim telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana pihak yang mengklaim kepemilikan harus jelas menjelaskan identitas dan dasar hukum kepemilikannya.
Marcus menjelaskan bahwa hanya dengan klaim semata tanpa bukti konkret, barang tidak bisa dikembalikan. Jika pihak yang mengajukan klaim tidak mampu menjelaskan barang dan kepemilikannya, maka klaim tersebut dianggap obscuur libel dan harus ditolak. Namun, ia juga menegaskan bahwa hukum tetap melindungi hak kepemilikan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Barang milik keluarga yang tidak berkaitan dengan kejahatan tidak boleh disita, tetapi jika terbukti ada keterkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tetap sah.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah klaim bahwa kliennya meminta pengembalian 74 kilogram emas dan valas yang disita. Ia menjelaskan bahwa yang sebenarnya diminta kembali hanya berupa dokumen pribadi dan foto keluarga di Sentul, bukan aset strategis lainnya. Tim hukum juga mengungkapkan 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam sidang praperadilan terkait kasus TPPU ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.41
Kesaksian Eks Direktur Jampidsus soal Sosok Febrie Adriansyah
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 16.39
Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.59
Ahli di Praperadilan Febrie: Barang Keluarga yang Terkait Pidana Tetap Sah Disita
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.36
Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Ungkap Soal Pemanggilan Sebelum Sprindik
Berita terkait
Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.56
Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.50
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.05