Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Barang Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Ahli : Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa klaim barang keluarga Febrie Adriansyah yang ikut disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan tidak memiliki kaitungan dengan kejahatan. Marcus menegaskan bahwa klaim atas barang sitaan seharusnya diajukan oleh pihak ketiga atau pemilik sebenarnya, bukan oleh tersangka sendiri. Menurutnya, mekanisme pengajuan klaim telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana pihak yang mengklaim kepemilikan harus jelas menjelaskan identitas dan dasar hukum kepemilikannya.

Marcus menjelaskan bahwa hanya dengan klaim semata tanpa bukti konkret, barang tidak bisa dikembalikan. Jika pihak yang mengajukan klaim tidak mampu menjelaskan barang dan kepemilikannya, maka klaim tersebut dianggap obscuur libel dan harus ditolak. Namun, ia juga menegaskan bahwa hukum tetap melindungi hak kepemilikan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Barang milik keluarga yang tidak berkaitan dengan kejahatan tidak boleh disita, tetapi jika terbukti ada keterkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tetap sah.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah klaim bahwa kliennya meminta pengembalian 74 kilogram emas dan valas yang disita. Ia menjelaskan bahwa yang sebenarnya diminta kembali hanya berupa dokumen pribadi dan foto keluarga di Sentul, bukan aset strategis lainnya. Tim hukum juga mengungkapkan 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam sidang praperadilan terkait kasus TPPU ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait