Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli UGM Ungkap Faktanya

Dosen FH UGM Fatahilah Akbar menyatakan penetapan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sesuai prosedur UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Akbar menjelaskan penetapan tersangka harus mencantumkan uraian singkat terkait pasal yang disangkakan, serta istilah trading in influence tidak menjadi masalah jika sesuai dengan pasal. Soal tanda tangan surat penetapan tersangka oleh Zet Tudong Allo, Akbar menegaskan syaratnya adalah adanya surat penetapan yang diketahui penyidik, dan penyidik harus disebutkan secara spesifik dalam surat perintah penyidikan (sprindik). Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait