Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli UGM Ungkap Faktanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9331668/original/057443700_1787557862-83923.jpg)
Dosen FH UGM Fatahilah Akbar menyatakan penetapan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sesuai prosedur UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Akbar menjelaskan penetapan tersangka harus mencantumkan uraian singkat terkait pasal yang disangkakan, serta istilah trading in influence tidak menjadi masalah jika sesuai dengan pasal. Soal tanda tangan surat penetapan tersangka oleh Zet Tudong Allo, Akbar menegaskan syaratnya adalah adanya surat penetapan yang diketahui penyidik, dan penyidik harus disebutkan secara spesifik dalam surat perintah penyidikan (sprindik). Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Berita terkait
Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.56
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Barang Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Ahli : Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.26
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28