Ahli Ungkap Pentingnya Pidana Asal soal Temuan Emas di Rumah Febrie
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahrus Ali, ahli hukum pidana UII, menekankan penyidikan Tindak Pidana Asal (TPA) harus dikerjakan dulu sebelum TPPU kasus emas di rumah Febrie. Ia menyatakan asal usul harta kekayaan harus dipastikan merupakan hasil tindak pidana sebelum ditentukan tersangka TPPU. Namun, Kejagung membantah, menyebut penetapan tersangka sudah menyatakan korupsi sebagai TPA dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu bukti TPPA terlebih dahulu. Sementara itu, kuasa hukum Febrie hadir dalam sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Berita terkait
Kejagung Janji Bakal Spill Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie di Sidang
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 06.48
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Terkait TPPU Febrie Adriansyah
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Kubu Febrie Persoalkan Penggeledahan Rumah Sentul dan Sitaan 74 Kg Emas
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.23