Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dan ahli dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 pada Selasa, 18 Agustus, dengan tujuh saksi dari pihak swasta, satu dari perbankan, dan seorang ahli. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kasus ini juga menyeret dua pihak lain, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama ia menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.36
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Praperadilan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.05
Kejagung Telusuri Transaksi Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.47
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.39