Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dan ahli dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 pada Selasa, 18 Agustus, dengan tujuh saksi dari pihak swasta, satu dari perbankan, dan seorang ahli. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kasus ini juga menyeret dua pihak lain, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama ia menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait