Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi dan seorang ahli pada Selasa, 18 Agustus, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sembilan Kejagung, termasuk tujuh saksi swasta, seorang saksi perbankan, dan seorang ahli inisial YH.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini, yang terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat penggeledahan di beberapa lokasi termasuk rumahnya di Sentul. Dengan ini, Febrie menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus PT ASABRI dan kasus TPPU ini.
Sementara itu, Febrie menganggap proses hukum terhadapnya sebagai kriminalisasi dan sedang menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan penyidikan berjalan profesional dan independen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.36
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Praperadilan
Berita terkait
Satu Saksi Mangkir saat Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 00.14
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.39
Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Perkara Eks Jampidsus Febrie
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 23.12