Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penyidikan TPPU terhadap barang bukti emas 74 kg dan valuta asing. Ahli hukum pidana UII Mahrus Ali menyatakan penyidikan tindak pidana asal harus dulu dilakukan untuk memastikan kepemilikan dan asal-usul harta sebelum ditingkatkan ke TPPU. Mahrus menegaskan penyidikan predicate crime penting untuk membuktikan harta berasal dari tindak pidana sebelum pencucian uang dapat ditetapkan. Febrie juga mengajukan praperadilan terhadap upaya paksa Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, termasuk penggeledahan di Parahyangan Golf 2, Bogor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.43
Soal Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.05
Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.06
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.06
Kuasa Hukum Febrie Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan
Berita terkait
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Terkait TPPU Febrie Adriansyah
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Praperadilan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.36
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35