Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal

Dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penyidikan TPPU terhadap barang bukti emas 74 kg dan valuta asing. Ahli hukum pidana UII Mahrus Ali menyatakan penyidikan tindak pidana asal harus dulu dilakukan untuk memastikan kepemilikan dan asal-usul harta sebelum ditingkatkan ke TPPU. Mahrus menegaskan penyidikan predicate crime penting untuk membuktikan harta berasal dari tindak pidana sebelum pencucian uang dapat ditetapkan. Febrie juga mengajukan praperadilan terhadap upaya paksa Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, termasuk penggeledahan di Parahyangan Golf 2, Bogor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait