Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ajukan Eksepsi, Eks Bos PT DSI Minta Buka Seluruh Dokumen Perusahaan

Kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai persidangan dengan terdakwa Mery Yuniarni mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 29 Juli. Melalui kuasa hukumnya, Mery meminta pertanggungjawaban hukum disesuaikan dengan kewenangan dan masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa setelah tidak lagi menjadi direksi, ia tidak memiliki kendali atas operasional perusahaan, dan kegiatan yang dipersoalkan terjadi setelah pengunduran dirinya.

Mery memohon agar seluruh dokumen perusahaan berkaitan operasional PT DSI dibuka dalam persidangan, termasuk perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, penghimpunan serta penyaluran dana pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, dan dokumen persetujuan proyek. Ia berharap pembukaan dokumen ini membantu majelis hakim menilai secara objektif pihak yang memiliki kewenangan saat kegiatan tersebut berlangsung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Mery Yuniarni, Taufiq Aljufri (Direktur Utama), dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris). Dugaan penipuan melibatkan proyek fiktif dan skema lender internal yang merugikan 15.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Polisi membekukan 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang Rp4 miliar dan sejumlah kendaraan hasil penipuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait