Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Dwi Novandi (DND), Chris Januardi, melaporkan oknum jaksa berinisial RA dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi ke SPKT Polda Jambi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan ini terkait kontrak kerja sama usaha pengangkutan dan penjualan batu bara yang mengakibatkan klien mereka mengalami kerugian senilai Rp 900.000.000. Oknum jaksa diduga melanggar Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP.
Sebelum melaporkan ke polisi, kuasa hukum terlebih dahulu mengajukan laporan dan permohonan mediasi kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut telah didisposisi dan dalam waktu dekat para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan surat perintah klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 23 Juli 2026.
Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama jual beli batu bara yang diaktakan melalui Notaris Vika Syafitri pada 2 Juni 2026. Sebelum perjanjian dibuat, RA diduga meyakinkan DND mengenai potensi keuntungan dari usaha batu bara yang dikelolanya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 07.30
Polisi Ungkap 2 Kasus Menjerat Presenter Vicky Prasetyo
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 19.05
Polisi Bakal Panggil Vicky Prasetyo Terkait 2 Laporan Dugaan Penipuan
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 15.20
Polisi Ungkap 2 Kasus yang Jerat Vicky Prasetyo, Satu Naik Penyidikan
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 05.46
Situs Romawi Diklaim Berusia 2.000 Tahun, Ternyata Abal-abal
Berita terkait
Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan Penipuan hingga Pencucian Uang
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 07.26
Polisi Gadungan Ini Malah Menipu Pacar Sendiri, Sontoloyo
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 08.37
Ajukan Eksepsi, Eks Bos PT DSI Minta Buka Seluruh Dokumen Perusahaan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 01.00
Uang untuk Modal dan Pakan Kucing Raib, Kakek Penjual Jamu di Blitar Ditipu Uang Palsu
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.30