Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan

Kuasa hukum Dwi Novandi (DND), Chris Januardi, melaporkan oknum jaksa berinisial RA dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi ke SPKT Polda Jambi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan ini terkait kontrak kerja sama usaha pengangkutan dan penjualan batu bara yang mengakibatkan klien mereka mengalami kerugian senilai Rp 900.000.000. Oknum jaksa diduga melanggar Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP.

Sebelum melaporkan ke polisi, kuasa hukum terlebih dahulu mengajukan laporan dan permohonan mediasi kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut telah didisposisi dan dalam waktu dekat para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan surat perintah klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 23 Juli 2026.

Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama jual beli batu bara yang diaktakan melalui Notaris Vika Syafitri pada 2 Juni 2026. Sebelum perjanjian dibuat, RA diduga meyakinkan DND mengenai potensi keuntungan dari usaha batu bara yang dikelolanya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait